Minggu, 25 Januari 2026

MUSDES Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025

 

Duda Timur, Senin (26 Januari 2026), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duda Timur menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Duda Timur Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Duda Timur, anggota BPD, Camat Selat, Pendamping Desa Kecamatan Selat, Pendamping Lokal Desa Duda Timur, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Desa Duda Timur. Kegiatan berlangsung secara tertib, transparan, dan partisipatif.

Dalam laporan yang disampaikan, diketahui bahwa total APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.314.177.400,-. Adapun realisasi pelaksanaan anggaran mencapai Rp. 3.354.769.901,66, sehingga terdapat penambahan realisasi anggaran sebesar Rp. 40.592.501,66 yang bersumber dari penerimaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Realisasi APBDesa tersebut telah digunakan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, dan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, mekanisme, serta prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui forum Musyawarah Desa ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.

BPD Duda Timur berharap hasil Musyawarah Desa ini dapat menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun anggaran berikutnya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Duda Timur. 

Kamis, 22 Januari 2026

Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025, BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi Fokus Kembangkan Peternakan Ayam Petelur


Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025, BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi Fokus Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Sebudi, 23 Januari 2026 Pemerintah Desa Sebudi melalui BUM Desa Semaya Giri Arta melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Program ini difokuskan pada pengembangan usaha peternakan ayam petelur sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian desa.

Program peternakan ayam petelur tersebut dirancang dengan kapasitas awal sebanyak 1.000 ekor ayam. Hingga saat ini, 23 Januari 2026, pelaksanaan program masih berada pada tahap pembangunan kandang, sebagai langkah awal sebelum pengadaan ternak dan sarana pendukung lainnya.

Direktur BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi menyampaikan bahwa pembangunan kandang menjadi prioritas utama agar pengelolaan peternakan dapat berjalan sesuai standar.

“Pembuatan kandang dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kapasitas 1.000 ekor ayam petelur, sehingga ke depan operasional dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Program ini diharapkan mampu mendukung ketersediaan pangan, khususnya telur sebagai sumber protein masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi warga desa. Selain itu, hasil usaha peternakan ayam petelur nantinya juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi BUM Desa dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pemerintah Desa Sebudi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan ini agar penyertaan modal Dana Desa dapat dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya program peternakan ayam petelur yang dikelola oleh BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi, desa berharap mampu membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sebudi.

Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat

Mengawal Transparansi: Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat

Seiring dimulainya siklus anggaran baru, Desa-desa di Kecamatan Selat kini tengah memasuki tahapan krusial Evaluasi dan Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Dalam proses ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa memegang peranan vital sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat, regulasi daerah, dan kebutuhan riil masyarakat desa.

 Sinergi TPP dan Tim Verifikasi Kecamatan

Proses evaluasi APBDesa di Kecamatan Selat bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah upaya memastikan bahwa setiap rupiah dana desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dan pengentasan kemiskinan ekstrem. TPP bekerja bahu-membahu dengan Tim Verifikasi Kecamatan dalam beberapa aspek kunci:

1. Sinkronisasi Regulasi dan Prioritas Dana Desa

TPP bertugas memastikan bahwa rancangan APBDesa 2026 telah sesuai dengan Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2026. Hal ini mencakup:

* Porsi anggaran untuk jaminan sosial/BLT Dana Desa.

* Program ketahanan pangan nabati dan hewani.

* Dukungan terhadap penanganan stunting di tingkat desa.

 2. Validasi Kelengkapan Dokumen Administrasi

Sebelum tim kecamatan melakukan verifikasi lapangan atau dokumen, TPP melakukan pendampingan awal (pra-evaluasi) untuk memastikan kelengkapan:

* Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.

* Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes).

* Lampiran teknis seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan desain gambar untuk proyek fisik.

 3. Pengawalan Prinsip Akuntabilitas

TPP berperan sebagai pengingat agar prinsip transparansi tetap terjaga. Dalam rapat evaluasi di Kantor Camat Selat, TPP seringkali menjadi fasilitator yang menjelaskan latar belakang urgensi sebuah program desa jika terdapat ketidaksesuaian persepsi antara tim verifikator dan pemerintah desa.

 Tantangan dan Inovasi di Tahun 2026

Di tahun anggaran 2026, tantangan pendampingan di Kecamatan Selat semakin dinamis dengan adanya digitalisasi sistem keuangan desa ( Siskeudes Online ). TPP memastikan bahwa data yang diinput ke dalam sistem telah sinkron dengan dokumen fisik yang dievaluasi. Pendamping Desa bukan sekadar pengawas, melainkan mitra berpikir bagi Pemerintah Desa agar APBDesa yang disusun tidak hanya patuh secara aturan, tapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi warga Kecamatan Selat.

Kehadiran TPP dalam tim evaluasi/verifikasi APBDesa di Kecamatan Selat menjamin bahwa proses penganggaran berjalan tepat waktu (on-time) dan tepat sasaran (on-target). Dengan pengawalan yang ketat namun partisipatif, diharapkan desa-desa di Kecamatan Selat mampu mengelola anggaran 2026 secara mandiri dan inovatif.

Kamis, 09 Oktober 2025

TENTANG PENDAMPINGAN DESA

 

Pendampingan desa adalah proses untuk mendampingi desa secara intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Desa. Peran utamanya adalah memfasilitasi, mendampingi pemerintah desa dan masyarakat, menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta membantu pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai regulasi. 

Peran dan tugas Pendamping Desa

  • Pendampingan Pembangunan: Membantu desa dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan, mulai dari skala individu hingga kelembagaan.
  • Pendampingan Keuangan: Membantu pemerintah desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa agar sesuai dengan regulasi.
  • Fasilitasi Kebijakan: Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan-kebijakan dari Kementerian Desa dan pemerintah daerah lainnya kepada masyarakat desa.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Berperan dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat desa melalui fasilitasi berbagai kegiatan dan membantu menemukan serta mengembangkan potensi desa.
  • Pendataan dan Pengelolaan Informasi: Terlibat aktif dalam setiap tahap pendataan, seperti pendataan Indeks Desa, untuk memastikan basis data yang akurat dan pemanfaatan sistem informasi desa (SID). 

Tantangan dalam Pendampingan Desa

  • Fokus pada administrasi: Pendampingan terkadang masih didominasi oleh urusan administratif, sehingga fungsi pemberdayaan menjadi kurang optimal.
  • Keterbatasan sumber daya: Terkadang terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pendamping dengan kebutuhan riil desa.
  • Kendala partisipasi: Perlu upaya lebih untuk memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif dalam proses perencanaan pembangunan desa.
  • Sinkronisasi program: Perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara pendamping dari berbagai instansi agar tidak terjadi tumpang tindih program.
  • Kualitas pendamping: Tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya pengalaman dan pengetahuan organisasi, serta kurangnya sosialisasi di tingkat masyarakat. 



Penulis
I Gusti Ngurah Gede Agung Indrayana

 

MUSDES Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025

  Duda Timur, Senin (26 Januari 2026),  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duda Timur menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda...