Perbekel Muncan Wayan Tunas menyerahkan BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai) kepada keluarga penerima manfaat tahun anggaran 2026. Lanjut Klik Desa Muncan
Sabtu, 18 April 2026
Senin, 09 Februari 2026
PRA MUSRENBANG KECAMATAN SELAT TAHUN 2026
PEMERINTAH KECAMATAN SELAT
PRA MUSRENBANG KECAMATAN SELAT TAHUN 2026
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selat Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Selat melaksanakan kegiatan Pra Musrenbang Kecamatan Selat pada hari Selasa, 10 Pebruari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Selat, Sekretaris Camat Selat, Plt. Kasi PMD Kecamatan Selat, staf Kecamatan Selat, Perbekel se-Kecamatan Selat, perwakilan BPD se-Kecamatan Selat, Kaur Perencanaan se-Kecamatan Selat, serta TPP Kecamatan Selat. Pra Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan yang bertujuan untuk melakukan koordinasi, verifikasi, serta sinkronisasi usulan kegiatan pembangunan dari desa-desa sebelum dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang Kecamatan.
Dalam arahannya, Camat Selat menyampaikan bahwa seluruh
usulan program dan kegiatan pembangunan desa diharapkan dapat disusun
berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah
kebijakan pembangunan daerah. Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan
sangat diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien,
dan tepat sasaran.
Dengan terselenggaranya Pra Musrenbang ini, Pemerintah
Kecamatan Selat berharap pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Selat pada 27
Pebruari 2026 dapat menghasilkan rumusan perencanaan pembangunan yang
aspiratif, realistis, dan selaras dengan program pembangunan daerah..
Ditulis oleh: TPP KECAMATAN SELAT
Minggu, 25 Januari 2026
MUSDES Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025
Duda Timur, Senin (26 Januari 2026), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duda Timur menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Duda Timur Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Duda Timur, anggota BPD, Camat Selat, Pendamping Desa Kecamatan Selat, Pendamping Lokal Desa Duda Timur, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Desa Duda Timur. Kegiatan berlangsung secara tertib, transparan, dan partisipatif.
Dalam laporan yang disampaikan, diketahui bahwa total APBDesa Duda
Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.314.177.400,-. Adapun realisasi
pelaksanaan anggaran mencapai Rp. 3.354.769.901,66, sehingga terdapat penambahan
realisasi anggaran sebesar Rp. 40.592.501,66 yang bersumber dari penerimaan
desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasi APBDesa tersebut telah digunakan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, dan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, mekanisme, serta prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Melalui forum Musyawarah Desa ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.
BPD Duda Timur berharap hasil Musyawarah Desa ini dapat menjadi dasar
evaluasi dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun
anggaran berikutnya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa Duda Timur.
Ditulis oleh: I Gede Teja Winata
Kamis, 22 Januari 2026
Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025, BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi Fokus Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025, BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi Fokus Kembangkan Peternakan Ayam Petelur
Sebudi, 23 Januari 2026 Pemerintah Desa Sebudi melalui BUM
Desa Semaya Giri Arta melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari
Penyertaan Modal Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Program ini difokuskan pada
pengembangan usaha peternakan ayam petelur sebagai upaya memperkuat ketahanan
pangan sekaligus meningkatkan perekonomian desa.
Program peternakan ayam petelur tersebut dirancang dengan
kapasitas awal sebanyak 1.000 ekor ayam. Hingga saat ini, 23 Januari 2026,
pelaksanaan program masih berada pada tahap pembangunan kandang, sebagai
langkah awal sebelum pengadaan ternak dan sarana pendukung lainnya.
Direktur BUM Desa Semaya Giri Arta Sebudi menyampaikan bahwa
pembangunan kandang menjadi prioritas utama agar pengelolaan peternakan dapat
berjalan sesuai standar.
“Pembuatan kandang dilakukan secara bertahap dan disesuaikan
dengan kapasitas 1.000 ekor ayam petelur, sehingga ke depan operasional dapat
berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program ini diharapkan mampu mendukung ketersediaan pangan,
khususnya telur sebagai sumber protein masyarakat, sekaligus membuka peluang
usaha dan lapangan kerja bagi warga desa. Selain itu, hasil usaha peternakan
ayam petelur nantinya juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi BUM
Desa dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah Desa Sebudi menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program ketahanan
pangan ini agar penyertaan modal Dana Desa dapat dimanfaatkan secara transparan
dan akuntabel.
Ditulis oleh: I Gede Teja Winata
Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat
Mengawal Transparansi: Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat
Seiring dimulainya siklus anggaran baru, Desa-desa di Kecamatan Selat kini tengah memasuki tahapan krusial Evaluasi dan Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Dalam proses ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa memegang peranan vital sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat, regulasi daerah, dan kebutuhan riil masyarakat desa.
Proses evaluasi APBDesa di Kecamatan Selat bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah upaya memastikan bahwa setiap rupiah dana desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dan pengentasan kemiskinan ekstrem. TPP bekerja bahu-membahu dengan Tim Verifikasi Kecamatan dalam beberapa aspek kunci:
1. Sinkronisasi Regulasi dan Prioritas Dana Desa
TPP bertugas memastikan bahwa rancangan APBDesa 2026 telah sesuai dengan Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2026. Hal ini mencakup:
* Porsi anggaran untuk jaminan sosial/BLT Dana Desa.
* Program ketahanan pangan nabati dan hewani.
* Dukungan terhadap penanganan stunting di tingkat desa.
Sebelum tim kecamatan melakukan verifikasi lapangan atau dokumen, TPP melakukan pendampingan awal (pra-evaluasi) untuk memastikan kelengkapan:
* Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.
* Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes).
* Lampiran teknis seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan desain gambar untuk proyek fisik.
TPP berperan sebagai pengingat agar prinsip transparansi tetap terjaga. Dalam rapat evaluasi di Kantor Camat Selat, TPP seringkali menjadi fasilitator yang menjelaskan latar belakang urgensi sebuah program desa jika terdapat ketidaksesuaian persepsi antara tim verifikator dan pemerintah desa.
Di tahun anggaran 2026, tantangan pendampingan di Kecamatan Selat semakin dinamis dengan adanya digitalisasi sistem keuangan desa ( Siskeudes Online ). TPP memastikan bahwa data yang diinput ke dalam sistem telah sinkron dengan dokumen fisik yang dievaluasi. Pendamping Desa bukan sekadar pengawas, melainkan mitra berpikir bagi Pemerintah Desa agar APBDesa yang disusun tidak hanya patuh secara aturan, tapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi warga Kecamatan Selat.
Kehadiran TPP dalam tim evaluasi/verifikasi APBDesa di Kecamatan Selat menjamin bahwa proses penganggaran berjalan tepat waktu (on-time) dan tepat sasaran (on-target). Dengan pengawalan yang ketat namun partisipatif, diharapkan desa-desa di Kecamatan Selat mampu mengelola anggaran 2026 secara mandiri dan inovatif.
Ditulis oleh: I Gede Teja Winata
Kamis, 09 Oktober 2025
TENTANG PENDAMPINGAN DESA
Pendampingan desa adalah
proses untuk mendampingi desa secara intensif dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat
Undang-Undang Desa. Peran utamanya adalah memfasilitasi, mendampingi pemerintah
desa dan masyarakat, menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta
membantu pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai regulasi.
Peran dan tugas
Pendamping Desa
- Pendampingan Pembangunan: Membantu
desa dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan
pembangunan, mulai dari skala individu hingga kelembagaan.
- Pendampingan Keuangan: Membantu
pemerintah desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban pengelolaan dana desa agar sesuai dengan regulasi.
- Fasilitasi Kebijakan: Menyampaikan
dan menjelaskan kebijakan-kebijakan dari Kementerian Desa dan pemerintah
daerah lainnya kepada masyarakat desa.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk memastikan
sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran.
- Pemberdayaan Masyarakat: Berperan
dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat desa melalui fasilitasi berbagai
kegiatan dan membantu menemukan serta mengembangkan potensi desa.
- Pendataan dan Pengelolaan Informasi: Terlibat
aktif dalam setiap tahap pendataan, seperti pendataan Indeks Desa, untuk
memastikan basis data yang akurat dan pemanfaatan sistem informasi desa
(SID).
Tantangan dalam
Pendampingan Desa
- Fokus pada administrasi: Pendampingan
terkadang masih didominasi oleh urusan administratif, sehingga fungsi
pemberdayaan menjadi kurang optimal.
- Keterbatasan sumber daya: Terkadang
terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pendamping dengan kebutuhan riil
desa.
- Kendala partisipasi: Perlu
upaya lebih untuk memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif dalam
proses perencanaan pembangunan desa.
- Sinkronisasi program: Perlu
adanya sinergi yang lebih kuat antara pendamping dari berbagai instansi
agar tidak terjadi tumpang tindih program.
- Kualitas pendamping: Tantangan
lain yang dihadapi adalah kurangnya pengalaman dan pengetahuan organisasi,
serta kurangnya sosialisasi di tingkat masyarakat.
Ditulis oleh: TPP KECAMATAN SELAT
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Perbekel Muncan Wayan Tunas menyerahkan BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai) kepada keluarga penerima manfaat tahun anggaran 2026. Lanjut ...
-
PEMERINTAH KECAMATAN SELAT PRA MUSRENBANG KECAMATAN SELAT TAHUN 2026 Dalam rangka persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembanguna...
-
Pendampingan desa adalah proses untuk mendampingi desa secara intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pe...
-
Duda Timur, Senin (26 Januari 2026), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duda Timur menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda...
.jpeg)




