Kamis, 22 Januari 2026

Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat

Mengawal Transparansi: Peran Strategis TPP dalam Evaluasi APBDesa TA 2026 di Kecamatan Selat

Seiring dimulainya siklus anggaran baru, Desa-desa di Kecamatan Selat kini tengah memasuki tahapan krusial Evaluasi dan Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Dalam proses ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa memegang peranan vital sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat, regulasi daerah, dan kebutuhan riil masyarakat desa.

 Sinergi TPP dan Tim Verifikasi Kecamatan

Proses evaluasi APBDesa di Kecamatan Selat bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah upaya memastikan bahwa setiap rupiah dana desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dan pengentasan kemiskinan ekstrem. TPP bekerja bahu-membahu dengan Tim Verifikasi Kecamatan dalam beberapa aspek kunci:

1. Sinkronisasi Regulasi dan Prioritas Dana Desa

TPP bertugas memastikan bahwa rancangan APBDesa 2026 telah sesuai dengan Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2026. Hal ini mencakup:

* Porsi anggaran untuk jaminan sosial/BLT Dana Desa.

* Program ketahanan pangan nabati dan hewani.

* Dukungan terhadap penanganan stunting di tingkat desa.

 2. Validasi Kelengkapan Dokumen Administrasi

Sebelum tim kecamatan melakukan verifikasi lapangan atau dokumen, TPP melakukan pendampingan awal (pra-evaluasi) untuk memastikan kelengkapan:

* Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.

* Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes).

* Lampiran teknis seperti RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan desain gambar untuk proyek fisik.

 3. Pengawalan Prinsip Akuntabilitas

TPP berperan sebagai pengingat agar prinsip transparansi tetap terjaga. Dalam rapat evaluasi di Kantor Camat Selat, TPP seringkali menjadi fasilitator yang menjelaskan latar belakang urgensi sebuah program desa jika terdapat ketidaksesuaian persepsi antara tim verifikator dan pemerintah desa.

 Tantangan dan Inovasi di Tahun 2026

Di tahun anggaran 2026, tantangan pendampingan di Kecamatan Selat semakin dinamis dengan adanya digitalisasi sistem keuangan desa ( Siskeudes Online ). TPP memastikan bahwa data yang diinput ke dalam sistem telah sinkron dengan dokumen fisik yang dievaluasi. Pendamping Desa bukan sekadar pengawas, melainkan mitra berpikir bagi Pemerintah Desa agar APBDesa yang disusun tidak hanya patuh secara aturan, tapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi warga Kecamatan Selat.

Kehadiran TPP dalam tim evaluasi/verifikasi APBDesa di Kecamatan Selat menjamin bahwa proses penganggaran berjalan tepat waktu (on-time) dan tepat sasaran (on-target). Dengan pengawalan yang ketat namun partisipatif, diharapkan desa-desa di Kecamatan Selat mampu mengelola anggaran 2026 secara mandiri dan inovatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSDES Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Duda Timur Tahun Anggaran 2025

  Duda Timur, Senin (26 Januari 2026),  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duda Timur menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda...